Laporkan Pelaku Korupsi ke KPK. Begini Caranya…
Untuk melapor korupsi ke KPK terbaru, gunakan kanal online seperti KPK Whistleblower’s System (KWS) di kws.kpk.go.id, email ke pengaduan@kpk.go.id, WhatsApp 0811959575, atau telepon 198, serta datang langsung ke Gedung KPK; laporan harus berisi identitas, kronologi lengkap, bukti permulaan (foto, dokumen, rekaman), dan nilai kerugian, dengan KPK menjamin kerahasiaan pelapor.
Kanal Pelaporan
Online: Situs web KPK atau langsung ke KWS.
Telepon: Call Center 198 atau 021-25578389 (untuk informasi umum).
WhatsApp: 0811959575.
Email: pengaduan@kpk.go.id.
Langsung: Datang ke Gedung KPK di Jakarta.
Isi Laporan yang Baik
Identitas Pelapor: Nama lengkap, alamat, pekerjaan, dan fotokopi KTP (untuk verifikasi).
Kronologi: Uraikan secara detail dugaan tindak pidana korupsi.
Bukti Permulaan: Sertakan bukti pendukung seperti foto, video, dokumen, bukti transfer, rekening koran, atau rekaman yang relevan.
Nilai Kerugian & Jenis Korupsi: Sebutkan nilai kerugian negara dan jenis korupsinya (penyuapan, pemerasan, dll.).
Sumber Informasi: Sebutkan sumber informasi jika ada untuk pendalaman.
Hal Penting
Kerahasiaan: KPK menjamin kerahasiaan identitas pelapor, dan bisa memberikan perlindungan fisik jika diperlukan.
Syarat KPK: KPK menangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara/penegak hukum dan merugikan negara minimal Rp1 miliar, atau yang meresahkan masyarakat.
Keberanian Melapor: Laporan yang lengkap sangat membantu proses penyidikan KPK. Jon










