Beranda / News / Semua Guru Akan Dijadikan Sebagai PNS

Semua Guru Akan Dijadikan Sebagai PNS

DPR meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru

Jakarta-Cakrawalaonline, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto mengangkat seluruh guru di Indonesi menjadi pegawai negeri sipil (PNS), sebagai solusi jangka panjang mengatasi polemik penghapusan tenaga honorer. Menurut Lalu Hadrian, pemerintah perlu menghapus sistem pengelompokan status guru yang selama ini terbagi menjadi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.

“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” ujar Lalu Hadrian saat dihubungi, Senin (11/5/2026).

Baca Juga:  Geopolitik Masih Memanas, Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga. Berikut Harga BBM 25 April 2026 di SPBU Pertamina

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai sistem pengelompokan guru justru menciptakan ketimpangan, serta ketidakpastian karier bagi tenaga pendidik di Indonesia. Taktik Bawah Laut Iran, Kapal Ghadir Diterjunkan Jaga Selat Hormuz Presiden Diminta Turun Tangan Pastikan Nasib Guru Honorer Sebelum 2027 Artikel Kompas.id Oleh karena itu, Lalu Hadrian meminta pemerintah pusat mengambil alih tata kelola guru secara menyeluruh, mulai dari rekrutmen hingga peningkatan kesejahteraan. “Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” kata dia. Lalu menekankan, usulan tersebut juga bisa menjadi solusi atas rencana pemerintah menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai 2027.

Baca Juga:  Mengapa Ikan Sapu-sapu Dianggap Sebagai Invasif?

Dia menilai, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) baru sebatas solusi jangka pendek.

“Kemenpan RB, BKN dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria,” kata Lalu Hadrian. Menurut dia, pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada perubahan istilah atau status administratif semata, tetapi juga harus memastikan masa depan guru tetap terjamin.

“Pemerintah, khususnya Kemendikdasmen, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” tutur Lalu Hadrian. Lalu Hadrian menilai penyatuan status guru dalam satu skema nasional akan membuat tata kelola pendidikan lebih efektif dan terintegrasi. Dengan sistem itu, pemerintah pusat dinilai dapat mengatur distribusi guru secara lebih merata sekaligus menjamin kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh daerah.

Baca Juga:  Mau Buka Alfamart Sendiri? Begini Caranya…

“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” kata dia. Jon